JAGA PEDATI
Jaksa Garda Pendapatan Daerah dengan Teknologi Informasi
Tanggal
:
Senin, 06 November 2023 | Pukul 01:38
Judul
:
Pajak Sarang Burung Walet
Pertanyaan
:
Berapa persen pajak sarang burung walet
Kab./Kota
:
Kabupaten Kepulauan Meranti
Topik
:
Pajak Sarang Burung Walet
Jawaban
:
  • Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  • Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalta, yaitu collncalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta., dan collocalia linchi.
  • Tarif Sarang Burung Walet di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar 7,5%.



Tanggal
:
Selasa, 31 Oktober 2023 | Pukul 02:47
Judul
:
Pajak Air Tanah Tanah
Pertanyaan
:
Apa yang dimaksud dengan pajak Air Tanah ini ?
Kab./Kota
:
Kabupaten Kepulauan Meranti
Topik
:
Pajak Air Tanah
Jawaban
:

Dengan nama Pajak Air Tanah dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan / atau pemanfaatan Air Tanah.

Dikecualikan dari Objek Pajak Air Tanah adalah :

  1. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan ;
  2. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  3. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah oleh BUMN dan BUMD yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan serta pengusahaan air dan sumber-sumber air.

Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah

Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :

  1. jenis sumber air ;
  2. lokasi sumber air;
  3. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
  4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  5. kualitas air; dan
  6. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan / atau pemanfaatan air.

 

Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Bupati.


Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen)

Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Lampiran
:



Tanggal
:
Jumat, 20 Oktober 2023 | Pukul 10:50
Judul
:
Pajak Restoran
Pertanyaan
:
Berapa persen pajak Restoran di Kabupaten Kepulaiuan Meranti sesuai dengan peraturan yang berlaku ?
Lampiran
:
Kab./Kota
:
Kabupaten Kepulauan Meranti
Topik
:
Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Jawaban
:

Berdasarkan Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 10 Tahun 2011 Pasal 11 berbunyi:

Tarif Pajak Restoran, rumah makan, kafetaria / pujasera, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga / katering sebesar 10% (sepuluh persen).

Lampiran
:



<< First < Previous 1 2 Next > Last >>