JAGA PEDATI
Jaksa Garda Pendapatan Daerah dengan Teknologi Informasi

PAJAK DAERAH


Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis Pajak Daerah sebagai berikut :

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dari / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
  • Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
  • Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
  • Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
  • Tarif Pajak PBB-P2 di Kabupaten Kepulauan Meranti:
    • NJOP < = Rp.1.000.000.000 sebesar 0,1%
    • NJOP Rp.1.000.000.000 s/d Rp.5.000.000.000 sebesar 0,2 %
    • NJOP > Rp.5.000.000.000 sebesar 0,3 %


Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
  • Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
  • Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
  • Tarif Pajak BPHTB di Kabupaten Kepulauan Meranti 5%.


Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.
  • Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
  • Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
  • Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
  • Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
  • Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
  • Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk di tempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
  • Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
  • Tarif Pajak di Kabupaten Kepulauan Meranti:
    • Pajak Hotel : 10%
    • Pajak Restoran : 10%
    • Pajak Hiburan : 1% s/d 75% (tergantung jenisnya)
    • Pajak Parkir : 15%
    • Pajak Listrik : PLN (5,5% s/d 7,5%), Sumber Lain (3%), Dihasilkan sendiri (1,5%)


Pajak Reklame
  • Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
  • Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
  • Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Kepulauan Meranti:
    • Tarif Pajak Reklame sebesar 20%.
    • Tarif Pajak Reklame untuk jenis rokok dan minuman keras dalam bentuk reklame bilboard dan bukan bilboard sebesar 25%.


Pajak Air Tanah (PAT)
  • Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  • Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
  • Tarif Pajak Air Tanah di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar 20%.


Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
  • Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.


Pajak Sarang Burung Walet (PSBW)
  • Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  • Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalta, yaitu collncalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta., dan collocalia linchi.
  • Tarif Sarang Burung Walet di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar 7,5%.


Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.